Cianjur – Nama LBH Bakti Cahaya Keadilan kini semakin dikenal di tengah masyarakat. Lembaga bantuan hukum tersebut dinilai konsisten dalam memberikan pendampingan serta memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh S (42), salah seorang warga Kecamatan Agrabinta yang pernah memberikan kuasa hukum kepada Kepala LBH Bakti Cahaya Keadilan. Menurutnya, pendampingan yang diberikan berhasil membantunya mendapatkan keadilan.
“Dengan komitmen yang dimiliki, LBH Bakti Cahaya Keadilan menjadi salah satu wadah yang dipercaya masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum,” ujar S, Jumat (12/6/2026).
Ia juga menilai keberadaan LBH Bakti Cahaya Keadilan mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Lembaga tersebut dinilai aktif memberikan konsultasi, pendampingan, dan advokasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua LBH Bakti Cahaya Keadilan, Andri Hidayat, SH., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat kepada lembaga yang dipimpinnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya memiliki berbagai program dan kegiatan pendampingan hukum yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
“LBH Bakti Cahaya Keadilan terus berupaya memberikan akses hukum yang lebih luas kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi. Upaya ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Dengan semakin luasnya jangkauan pelayanan serta meningkatnya kepercayaan masyarakat, LBH Bakti Cahaya Keadilan diharapkan dapat terus menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Diketahui, LBH Bakti Cahaya Keadilan kini semakin dikenal oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Cianjur dan sejumlah daerah lainnya. Lembaga tersebut dinilai konsisten dalam memberikan pendampingan hukum dan memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Posting Komentar