LSM GMBI Cianjur Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia dan Anaknya, Desak Polisi Segera Tuntaskan Proses Hukum

 




CIANJUR – LSM GMBI Distrik Cianjur menerima pengaduan dari korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang lansia bernama Ibu Nunung dan anaknya, Yani, warga Kampung Tegal Enti, Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Kasus tersebut dilaporkan telah melibatkan dua orang terduga pelaku dan saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Berdasarkan laporan yang diterima, korban telah menjalani visum dan seluruh proses pelaporan kepada aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.



Ketua LSM GMBI Distrik Cianjur, Cep Suhendi, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, kasus yang menimpa seorang lansia ini harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai memperoleh kepastian hukum. Korban merupakan seorang lansia yang mengalami tindakan kekerasan, sehingga kami berharap proses penanganan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Cep Suhendi.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini kasus tersebut telah berjalan hampir satu bulan dan masih berada dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepolisian yang menangani perkara tersebut untuk segera menindaklanjuti dan mempercepat proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



LSM GMBI Cianjur juga berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian kepada para korban serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kami meminta pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku, sehingga para korban mendapatkan keadilan," tegasnya.



Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak terkait masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama