CIANJUR – Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Kabupaten Cianjur akan menggelar aksi respon cepat sebagai bentuk penolakan terhadap penghentian Program Universal Health Coverage (UHC) serta penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026.

Ketua Dewan SPRI Kabupaten Cianjur, Rudi Agan, mengatakan pihaknya menolak keras kebijakan penghentian Program UHC dan penonaktifan JKN yang selama ini dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

"Sebagai pejuang masyarakat, kami menolak keras penghentian Program UHC dan penonaktifan JKN pemerintah. Di lapangan masih banyak masyarakat yang membutuhkan program tersebut. Bahkan, banyak warga yang kebingungan saat hendak berobat karena kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya aktif melalui pemerintah, kini mendadak tidak aktif," ujar Rudi. Senin 3 Agustus 2026 malam

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur seharusnya mempertimbangkan secara matang sebelum menghentikan program tersebut, mengingat pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Ia menegaskan, kondisi tersebut mendorong SPRI untuk turun langsung menyampaikan aspirasi melalui aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu dengan melibatkan sekitar 500 peserta.

"Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk penolakan terhadap penghentian Program UHC dan penonaktifan JKN yang didaftarkan pemerintah. Masyarakat Cianjur masih sangat membutuhkan program ini, terlebih karena menyangkut pelayanan kesehatan yang menjadi hak setiap warga," tegasnya.*