CIANJUR — Persoalan harta pascaperceraian kembali menjadi perhatian. Nurdin, keluarga Nur Aini yang saat ini masih bekerja di luar negeri, meminta mantan suami Nur Aini, Ridwan, mengembalikan harta yang menurut pihak keluarga merupakan hak Nur Aini.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Nur Aini dan Ridwan resmi bercerai di Pengadilan Agama Cianjur pada Mei 2026.
Menurut Nurdin, harta yang dipermasalahkan meliputi sebidang sawah dengan luas sekitar 1.200 meter persegi, satu unit sepeda motor Suzuki jenis bebek, serta uang tunai sebesar Rp15 juta.
Pihak keluarga menyebut sawah dan sepeda motor tersebut merupakan milik Nur Aini sebelum menikah dengan Ridwan.
“Kami meminta agar harta dan uang milik saudara kami dikembalikan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Nurdin.
Nurdin menegaskan, keluarga masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik penyelesaian, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, Ridwan membantah tudingan telah merampas atau menguasai harta milik Nur Aini. Terkait sawah, Ridwan menjelaskan bahwa sawah milik Nur Aini yang berada di Kecamatan Agrabinta telah dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli atau memindahkan aset ke wilayah domisilinya.
Ridwan juga menyampaikan bahwa terkait sepeda motor, dirinya bersedia mengganti apabila kendaraan tersebut memang terbukti merupakan milik Nur Aini.
Persoalan lain yang turut dipermasalahkan adalah uang sebesar Rp15 juta. Ridwan mengaku menerima uang dari seseorang bernama Kin-kin yang mengaku sebagai pengacara Nur Aini. Uang tersebut, menurut Ridwan, diantarkan oleh seseorang bernama Asep.
Ridwan membantah menerima uang sebesar Rp15 juta. Ia mengatakan jumlah yang disebut dalam persoalan tersebut tidak sesuai dengan uang yang diterimanya.
“Saya memang menerima uang dari Kin-kin yang mengaku pengacara dari Nur Aini, yang diantar oleh saudara Asep. Itu pun bukan Rp15 juta, melainkan Rp10 juta setelah menandatangani surat pernyataan jatuh talak pada 2 Juni 2026,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, dari uang tersebut dirinya menerima sekitar Rp7,5 juta karena sebagian diminta kembali untuk kebutuhan bensin dan biaya operasional sekitar Rp250 ribu. Meski demikian, Ridwan menyatakan siap mengembalikan uang yang memang telah diterimanya.
Di sisi lain, Ridwan mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa akta cerai telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cianjur. Ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya adanya pemberitahuan dari pihak pengadilan terkait keluarnya akta cerai tersebut.
Adanya perbedaan waktu antara akta cerai yang disebut terbit pada 13 Mei 2026 dengan surat pernyataan talak yang ditandatangani Ridwan pada 2 Juni 2026 juga menjadi sorotan pihak keluarga.
Namun, mengenai adanya dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan akta cerai tersebut, diperlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari Pengadilan Agama Cianjur agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Social Header