CIANJUR – Keputusan Pemerintah Kabupaten Cianjur menghentikan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dan menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dibiayai pemerintah daerah menuai kritik dari sejumlah aktivis di Kabupaten Cianjur.

Salah satu aktivis, Henra Malik, menilai kebijakan tersebut berdampak besar terhadap akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Menurutnya, kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kesehatan rakyat bukanlah komponen anggaran yang bisa ditawar atau dikurangi sesuka hati demi menutupi buruknya perencanaan fiskal daerah. Ketika UHC berubah menjadi sistem cut-off, artinya ada warga yang berpotensi kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan," ujar Henra ke pada wartawan Selasa 04 Agustus 2026

Henra berpendapat bahwa perubahan skema UHC Prioritas menjadi UHC cut-off serta penonaktifan sebagian kepesertaan JKN yang dibiayai APBD berpotensi mengurangi perlindungan kesehatan masyarakat. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Henra, dasar hukum yang menjadi acuan kritik tersebut meliputi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang mengatur hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan serta Pasal 34 ayat (3) mengenai tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur hak masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan urusan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang menurutnya menjadi landasan moral bagi seorang dokter, termasuk ketika menduduki jabatan publik.

Selain menyampaikan kritik, Henra juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dan DPRD Kabupaten Cianjur. Ia meminta agar kebijakan UHC cut-off dibatalkan dan status jaminan kesehatan masyarakat dikembalikan ke skema UHC Prioritas tanpa sistem cut-off. Ia juga mendesak Bupati Cianjur untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Henra meminta DPRD Kabupaten Cianjur menggunakan fungsi pengawasannya, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi maupun hak angket untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Henra menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun DPRD Kabupaten Cianjur terkait persoalan tersebut, pihaknya bersama elemen masyarakat berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk protes yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.