Pekerjaan Belum Selesai, Dua P3TGAI di Desa Harapan Mulia Kayong Utara Justru Diklaim Sudah Serah Terima

 


Kalimantan Barat-Jurnal Newssite. 

Kayong Utara, Pelaksanaan dua kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Dusun Rantau Panjang RT 05, Desa Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kembali menuai sorotan serius dari masyarakat. Kedua proyek yang merupakan pekerjaan tahun anggaran 2025 tersebut hingga memasuki tahun 2026 masih belum tuntas dan diduga bermasalah, baik dari sisi kualitas maupun penyelesaiannya di lapangan.


Salah satu kegiatan P3TGAI dengan pagu anggaran sekitar Rp195 juta diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Dari hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi visual, terlihat ketebalan beton saluran irigasi hanya sekitar 5 sentimeter, sementara spesifikasi teknis seharusnya mencapai kurang lebih 8 sentimeter. Selain itu, pada beberapa bagian saluran masih tampak penutup atas yang belum dilakukan pengecoran.


“Kondisi fisiknya jelas belum layak. Ketebalan tipis, pengecoran tidak tuntas. Ini pekerjaan irigasi, bukan pekerjaan sementara,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan (1/01/2026).


Sementara itu, satu kegiatan P3TGAI lainnya yang berada di RT dan dusun yang sama justru dilaporkan masih terbengkalai hingga saat ini. Lokasi pekerjaan tampak belum selesai, dengan struktur bangunan yang belum berfungsi optimal dan meninggalkan kekhawatiran akan keberlanjutan manfaat bagi petani.

Ironisnya, masyarakat menerima informasi bahwa kedua kegiatan P3TGAI tersebut diduga telah dilakukan serah terima aset kepada desa masing-masing. Jika informasi tersebut benar, warga menilai hal ini sebagai persoalan serius dan tidak dapat dibenarkan secara administrasi maupun teknis.


“Jika benar kedua kegiatan ini sudah dilakukan serah terima aset, sementara kondisi fisiknya belum selesai dan kualitasnya diragukan, maka kami meminta pihak Balai untuk segera melakukan pembatalan serah terima tersebut,” tegas sumber warga.


Menurut warga, serah terima aset seharusnya hanya dilakukan apabila pekerjaan telah selesai 100 persen, sesuai spesifikasi teknis, dan benar-benar layak fungsi. Serah terima atas pekerjaan yang belum tuntas dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.



Warga juga mendesak agar pihak Balai bersama instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik, evaluasi menyeluruh, serta membuka secara transparan proses administrasi serah terima yang telah dilakukan.


“Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, serah terima harus dibatalkan dan pekerjaan wajib diperbaiki. Jangan bebani desa dengan aset bermasalah,” pungkas sumber tersebut.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan serius pelaksanaan P3TGAI, agar program irigasi yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani, bukan sekadar menyisakan persoalan dari tahun ke tahun.


(Tim).