Acara tersebut bertempat di Aula Kantor Desa Bojong, Kecamatan Kabupaten Cianjur
yang di hadiri Forkopimcam Kecamatan Karangtengah.Minggu (03/11/2024).
Selain
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan, Panwascam Karangtengah juga
memberikan pembekalan guna menjalan tugas PTPS dalam Pilkada 2024, terdapat
sejumlah peraturan yang dapat dijadikan sebagai rujukan.
Salah satunya di dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum.Melalui Pasal 1 ayat poin ke-13
dijelaskan bahwa PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau
Panwaslu kecamatan. Nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu
kelurahan maupun desa. "
Selain membantu Panwaslu kelurahan maupun desa, dalam
menjalankan tugasnya PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan
dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara,dan memastikan proses
pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, PTPS juga memiliki
wewenang dalam kedua proses dalam Pilkada 2024 tersebut.
Diantaranya:
1.Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan,
hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses
administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan. 2.
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan
suara. 3. Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Kata Ketua Panwascam
Kecamatan Karangtengah Edy Abdillah Tak hanya itu.
Lanjut Edy, PTPS juga bisa
melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan, mengawasi
tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara, mengawasi pergerakan hasil
perhitungan suara, melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan
dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada, " Serta turut menyampaikan
laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui
Panwaslu kelurahan atau desa,"jelasnya.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
bekerja selama 30 hari, 27 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari
H,"Jelasnya.


