
CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tiga orang tersangka atas pidana korupsi dana penyertaan modal PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) sebesar Rp10 miliar.
Tiga orang tersebut merupakan AH sebagai asisten manager, FMR sebagai sales dan marketing dan RTP sebagai SPV operasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro mengatakan, akibat perbuatan ketiga tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp2,7 miliar.
"Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan, penyelidikan terus berjalan lancar," tuturnya kepada wartawan, Kamis (1/2/2024) malam.
Menurutnya, Kejari Cianjur juga sudah memiliki dua alat bukti yang menjadikan ketiga tersangka.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur Amalia mengungkapkan, uang korupsi tersebut digunakan ketiga tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
"Dari ketiganya, modusnya ada untuk biaya kepentingan pribadi, dari salah satu mereka juga ada yang digunakan untuk membayar pinjaman online atau pinjol,” jelasnya.
Amalia menyebutkan, kasus CSM akan terus dilakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan jajaran komisaris dan direksi.
"Penyelidikan masih terus kita lakukan terkait kasus ini dan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui masih ada atau tidaknya terduga pelaku yang lainnya," tutupnya.